Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Jika kamu belum mengetahui cara cetak kartu BPJS kesehatan, kamu harus membaca artikel ini sampai selesai, agar bisa tahu cara mencetak kartu BPJS.

Kartu BPJS atau dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat, merupakan sebuah identitas tanda keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS ini berfungsi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan dengan menggunakan mekanisme rujukan atau indikasi medis.

Perlu diketahui, setiap peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar akan mendapatkan kartu BPJS secara fisik maupun non-fisik.

Kedua kartu tersebut memiliki fungsi yang sama, yaitu digunakan untuk mendapatkan semua fasilitas peserta BPJS Kesehatan.

Namun banyak orang lebih menyukai kartu fisik daripada kartu non-fisik, karena dapat di simpan didalam dompet dan dibawa keman-mana.

Jika kamu juga menginginkan kartu fisik, kamu tidak perlu khawatir karena cara cetak kartu BPJS kesehatan sangat mudah dilakuan secara online.

cara cetak kartu BPJS kesehatan 2

Jika kamu belum tahu caranya, Metodegames akan memberikan tutorial cara cetak kartu BPJS kesehatan secara online. Simak caranya dibawah ini.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.

1. Cara Cetak Melalui Aplikasi JKN Mobile

Untuk mencetak kartu BPJS, kamu harus mengunduh aplikasi JKN Mobile terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengunduh aplikasi mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Masuk aplikasi mobile JKN.
  3. Login menggunakan UserID dan masukan password untuk daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  4. Pilih menu Peserta.
  5. Pilih Ubah Data Peserta.
  6. Pilih peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin dicetak kartu pesertanya.
  7. Pilih ikon e-mail, nantinya akan muncul tulisan “Apakah Anda ingin mengirim kartu ke email Anda?
  8. Jika iya silahkan tekan OK.
  9. Buka e-mail yang ingin digunakan untuk daftar di aplikasi BPJS.
  10. Cari file berisi kartu BPJS Kesehatan.
  11. Unduh file tersebut.
  12. Jika sudah selesai, unduh file yang ada di e-mail, buka lalu print kartu.
  13. Jika tidak memiliki printer sendiri, bisa copy file lalu bawa ke tempat fotokopi yang menyediakan jasa printing.
Baca Juga:  Cara Membuat Nama FF Keren dengan Mudah

2. Cara Cetak Melalui Website Resmi

Selain menggunakan aplikasi JKN Mobile, kamu juga bisa menggunakan website resminya untuk mencetak kartu BPJS. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk daftar sebelumnya.
  3. Pilih menu cetak kartu.
  4. Pilih menu Data.
  5. Pilih Cari Data.
  6. Pada halaman pencarian, masukan nomor NIK atau data lainnya sesuai keinginan.
  7. Tekan cari.
  8. Setelah muncul hasil pencarian, klik “Cetak Kartu”.
  9. Print kartu ke tempat fotokopi yang menyediakan layanan printer.

3. Cara Cetak Melalui Aplikasi E-Dabu

Selain menggunakan aplikasi JKN, kamu juga bisa mencetak kartu BPJS menggunakan E-Dabu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Membuka aplikasi E-Dabu di HP.
  2. Login menggunakan UserID dan password yang digunakan saat daftar.
  3. Pilih menu cetak kartu.
  4. Pilih menu Data.
  5. Klik Cari Data.
  6. Pada halaman pencarian, silahkan klik Cetak Kartu.
  7. Cetak kartu ke tempat fotokopi yang memiliki printer.

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Agar program BPJS Kesehatan berjalan optimal, pemerintah membagi peserta BPJS jadi beberapa kategori. Untuk seluruh penduduk Indonesia diwajibkan jadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS.

Semua itu termasuk orang asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan membayar iuran, berikut jenis peserta BPJS:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Golongan orang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yaitu fakir miskin atau orang tidak mampu. Dengan demikian iuran yang dibayarkan setiap bulannya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk kriterianya sendiri yaitu WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2. Peserta Mandiri

Seperti yang terdapat pada namanya, Peserta Mandiri BPJS Kesehatan adalah individu yang memilih untuk membayar iuran secara independen, tanpa dukungan finansial dari pemerintah.

Baca Juga:  Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Mudah

cara cetak kartu BPJS kesehatan 3

Mereka yang memilih jalur ini berkomitmen untuk mengendalikan perlindungan kesehatan mereka sendiri dengan membayar iuran setiap bulannya.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Anda memiliki sejumlah keuntungan yang patut dipertimbangkan.

Salah satunya adalah perlindungan kesehatan yang dapat Anda akses setiap saat, tanpa harus bergantung pada bantuan pemerintah.

Ini memberikan kebebasan untuk memilih jenis perawatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, Anda perlu membayar iuran sesuai dengan kelas pelayanan yang Anda pilih.

Berikut ini rincian iuran bulanan untuk peserta mandiri, sebagaimana tertera di situs web resmi BPJS:

  • Kelas 3: Dengan iuran sebesar Rp 35.000 per bulan.
  • Kelas 2: Dengan iuran sebesar Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas 1: Dengan iuran sebesar Rp 150.000 per bulan.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Di Indonesia, perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja telah menjadi prioritas utama.

Salah satu langkah penting dalam rangka ini adalah pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU), yang diatur oleh Undang-Undang Pasal 15 ayat 2.

Namun, siapa saja yang termasuk dalam kategori PPU, dan bagaimana perincian iuran yang harus dibayarkan? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Siapa yang Masuk dalam Kategori PPU?

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Pemerintah Non-PNS
  • Pegawai Swasta
  • Pekerja Asing
  • Anggota TNI dan Polri

Iuran BPJS PPU dibayarkan setiap bulan dan terbagi antara perusahaan dan pegawai. Besar iuran ini sebesar 5% dari upah bulanan, dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibebankan kepada pegawai.

Nah itulah penjelasan mengenai cara cetak kartu BPJS kesehatan dan siapa siapa saja wajib membayar iuran BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih.

Baca Juga:  Cara Membuat Nada Dering WA Sebut Nama Sayang