Cara Daftar BLT UMKM Online

Apakah kamu sudah tahu bagaimana cara daftar BLT UMKM online? Nah dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BLT secara online. Oleh karena itu, baca artikel ini sampai selesai.

Semenjak wabah Covid-19 menyerang Indonesia sampai saat ini, membuat perekonomian hampir lumpuh, salah satu yang terkena dampak adalah para pelaku UMKM. Oleh karena itu, untuk membantu sektor usaha, pemerintah akhinya mengadakan bantuan UMKM.

Buat yang belum tahu, bantuan UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk UMKM yang disalurkan oleh pemerintah melalui 2 kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.

cara daftar BLT UMKM online 3

Arusnya, untuk Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang targetnya adalah pelaku usaha mikro. Sedangkan Kementerian Sosial akan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp3.5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH).

Nah buat kamu yang ingin tahu bagaimana cara daftar BLT UMKM online, kali ini Metodegames akan memberikan caranya buat kamu. Simak pembahasan berikut ini.

Syarat Daftar agar Mendapat Bantuan BLT UMKM

Sebelum ke caranya, kamu harus mengetahui syarat yang dibutuhkan sebelum mendaftar bantuan BLT UMKM. Oleh karena itu, simak syarat-syarat sebelum mendaftar berikut ini:

  • Asli Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI/POLRI.
  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan & KUR.
  • Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga:  Cara Mengeluarkan Air dari HP Android dan iPhone

Sedangkan untuk syarat bantuan BLT KPM PKH, berikut ini syarat pendaftarannya:

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Anggota KPM PKH yang digraduasi
  • Memiliki usaha.

Khusus untuk penerima BLT KPM PKH, tidak perlu malakukan pendaftaran apabila sudah terdaftar di DTKS.

Cara Daftar BLT UMKM Online

Apabila kamu seorang pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka kamu dapat mendaftarkan diri agar mendapatkan bantuan UMKM.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah usaha atau bisnis kamu dapat dibuktikan. Para calon penerima dapat mengunjungi dan mendaftar ke beberapa pihak yang disebut sebagai “pengusul” seperti berikut ini:

  • Kementerian atau Lembaga.
  • Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
  • Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
  • Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Para pengusul tersebut nantinya akan mendata dan melakukan daftar bantuan UMKM. Mereka juga harus bertanggungjawab terhadap calon penerima yang diusulkan.

Untuk melakukan pendaftaran sendiri, sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Sebagai berikut ini:

  • Buat akun kemudian login ke oss.go.id dan pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
  • Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan.
  • Selanjutnya lengkapi formulir Data Profil.
  • Klik Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada Formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha.
  • Lengkapi data yang dibutuhkan, lalu Simpan dan klik Selanjutnya.
  • Bagi pelaku UMKKM lebih dari 1, klik Tambah Usaha, lalu klik Selanjutnya.
  • Kamu dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha setelah klik Selanjutnya.
  • Setelah lengkap data NIB dan Izin Usaha, lihatlah rangkuman data dan tinjuai draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usahha di Draft NIB dan Izin Usaha. Apabila sudah, centang kotak desclaimer, lalu klik Proses NIB.
Baca Juga:  Cara Transfer OVO ke GoPay dengan Mudah

Kamu juga bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang kamu ajukan dapat pula dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah tahapan di atas telah dilalui, kamu dapat melanjutkan dengan proses Izin Komersial/Operasional.

Berikut ini cara mengurus Izin Komersial/Izin Operasional bantuan UMKM:

  • Klik menu Permohonan >> IUMK >> Izin Komersial/Operasional.
  • Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik Pilih NIB.
  • Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pilih Izin Komersial/Operasional.
  • Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan.
  • Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik Preview Izin. Kemudian, klik Lanjut dan Simpan.
  • Klik Preview Izin Komersial/Operasional yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional dan proses pun selesai.

Contoh Bantuan UMKM

Setelah kamu mengetahui caranya, alangkah baiknya kamu mengetahui contoh siapa saja yang berhak menerima bantuan BLT UMKM berikut ini:

cara daftar BLT UMKM online 2

1. BLT UMKM

Jenis bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah terdaftar di dinas koperasi sesuai dengan domisilinya. Setiap orang yang menerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana BLT sebesar Rp2,4 juta.

2. BLT KPM PKH

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dan jumlah dana bantuan yang diberikan sebesar Rp3.5 juta yang akan diberikan kepada 10.000 Keluargga Penerima Manfaat (KPM graduasi).

Orang-orang yang akan mendaparkan dana tersebut adalah orang yang sudah mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jika sudah berikutnya tidak perlu mendaftar kembali.

Itulah cara daftar BLT UMKM online, semoga artikel ini bermanfaat buat kalian yang sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetap semangat dan Selamat mencoba.

Baca Juga:  Cara Menyadap WA Pasangan di HP Kita