Bagaimana cara lapor SPT tahunan online? Setiap tahunnya kamu wajib memberikan laporan kepada pemerintah. Namun apabila kamu belum tahu caranya, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan sebuah surat yang digunakan oleh pemerintah untuk melaporkan penghitungan penghasilan, harta, objek, atau kewajiban pajak lainnya.
Nah kamu wajib melaporkan semua yang kamu miliki setiap tahunnya. Apabila kamu belum tahu caranya, kali ini Metodegames akan memberikan tutorial kepada kalian cara lapor SPT tahunan online melalui layanan e-Filing DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Saat ini, wajib pajak individu memiliki kemampuan untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjelaskan secara rinci bagaimana melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi melalui DJP Online.
Pertama-tama, wajib pajak individu harus memastikan bahwa mereka telah membuat akun di DJP Online. Pembuatan akun ini tidak hanya penting untuk pelaporan SPT, tetapi juga akan sangat berguna untuk keperluan perpajakan lainnya.
Selain akun DJP Online, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melaporkan pajak secara online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP:
- Kunjungi situs web resmi DJP di https://www.pajak.go.id, kemudian klik tombol “Login” untuk masuk ke akun pribadi kamu.
- Masukkan dengan benar nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), password, dan captcha yang ditampilkan. Setelah itu, klik “Login”.
- Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke dashboard atau halaman berkamu akun pribadi kamu. Untuk mulai melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
- Pilih opsi “e-Filing” untuk melaporkan SPT dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
- Klik tab “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan.
- Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan yang akan membantu kamu memilih formulir SPT yang sesuai. Pastikan untuk mengisi pertanyaan ini dengan benar.
- Pada pertanyaan terakhir, kamu dapat memilih opsi “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs DJP tersebut. Alternatifnya, kamu juga dapat memilih “Dengan panduan” jika kamu memerlukan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
- Klik tombol “SPT…” yang terletak di bawah pertanyaan terakhir.
- Selanjutnya, isi informasi seperti tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, lalu klik “Selanjutnya”.
- kamu akan diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah. Informasi ini biasanya dapat ditemukan di Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi pemerintah tempat kamu bekerja, jika kamu adalah seorang karyawan.
- Lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau jumlah penghasilan bersih yang kamu terima. Informasi ini juga dapat ditemukan dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
- Selanjutnya, kamu perlu mengisi informasi mengenai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, sewa, royalti, dan lainnya. Jika kamu tidak memiliki penghasilan tersebut, pilih opsi “Tidak” dan klik “Selanjutnya”.
- Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi informasi mengenai penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang telah dikenai pajak secara final, serta informasi mengenai kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
- kamu juga harus mengisi jumlah tanggungan, jika ada.
- Isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang kamu lakukan.
- Pada halaman berikutnya, kamu perlu mengisi informasi mengenai status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
- Jika kamu memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri atau melakukan pembayaran PPh Pasal 25, kamu harus mengisi informasi terkait.
- Halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan pajak penghasilan kamu selama tahun tersebut. Pastikan untuk memeriksa kolom ini dan memastikan bahwa data sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 milik kamu.
- Pada halaman terakhir, kamu akan diminta untuk memberikan pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh data yang telah kamu isi dalam laporan SPT PPh pribadi kamu.
- Ikuti instruksi terakhir yang muncul, dan kamu akan berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi kamu melalui DJP Online.
Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya sesuai dengan peraturan yang diatur dalam undang-undang perpajakan Indonesia.
Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban ini adalah UU No. 6 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021, yang dikenal sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, secara tegas diatur bahwa wajib pajak individu diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak individu di Indonesia.
Selain sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, pelaporan SPT juga memiliki berbagai fungsi penting, termasuk:
- Melaporkan Pembayaran atau Pelunasan Pajak.
- Melaporkan Penghasilan.
- Melaporkan Harta dan Kewajiban.
- Melaporkan Pembayaran dari Pemotong/Pemungut Pajak.
Itulah penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan online. Sekarang bisa dengan mudah melakukan laporan setiap tahunnya secara online. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima Kasih dan Selamat Mencoba.