Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Apakah kamu belum membuat akta kelahiran? Nah kali ini kamu bisa membuat akta kelahiran secara online lho, dan tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Berikut adalah penjelasannya.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru lahir. Dokumen akta kelahiran ini nantinya, akan berguna untuk mengurus surat-surat penting lainnya.

cara membuat akta kelahiran online 2

Sekarang untuk mengurus akta kelahiran, kamu tidak perlu mengantre di kantor Dispendukcapil setempat. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menerbitkan layanan akta kelahiran secara online.

Jika kamu baru memiliki anak dan ingin dibuatkan akta kelahiran, kamu bisa mengikuti cara yang akan Metodegames sampaikan berikut ini.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Sebelum ke tutorialnya, kamu harus memenuhi syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran. Beikut adalah persyaratan yang harus kamu penuhi:

cara membuat akta kelahiran online 3

  1. surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan
  3. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. e-KTP orang tua/wali/pelapor
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).
Baca Juga:  Cara Download Game di Laptop

Cara Membuat Akta

Setelah kamu memenuhi semua persyaratan diatas, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan akta kelahiran secara online. Ikuti langkah-langkah dibawah ini:

1. Akses Situs Dukacapil dengan NIK

Pertama-tama, pemohon perlu mengakses situs resmi Dukacapil menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Situs yang bisa diakses adalah dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline. Inilah langkah awal untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Mengisi Formulir dan Mengunggah Berkas Persyaratan

Setelah berhasil masuk ke dalam situs, pemohon yang telah melakukan registrasi harus mengisi formulir yang telah disediakan pada aplikasi pencatatan kelahiran. Selanjutnya, mereka perlu

mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan, yaitu:

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan (jika berlaku).
  • Paspor (khusus untuk WNI bukan penduduk dan orang asing).

3. Terima Tanda Bukti Permohonan

Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, pemohon akan menerima tanda bukti permohonan sebagai bukti bahwa proses pengajuan telah dimulai.

4. Proses Verifikasi dan Validasi oleh Petugas

Pada tahap ini, petugas yang bertugas di instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan.

Mereka akan memeriksa data pemohon dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Penerbitan Nomor Register Akta Kelahiran

Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran. Ini adalah langkah penting dalam proses ini.

6. Tanda Tangan Elektronik di Akta Kelahiran

Pejabat pencatatan sipil juga akan membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran, sehingga akta tersebut sah dan terverifikasi.

7. Pemberitahuan via Email

Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon. Ini akan memberitahu pemohon bahwa akta kelahiran mereka sudah selesai diproses dan dapat diunduh.

Baca Juga:  5 Cara Menghilangkan Iklan di Hp Poco Semua Tipe!

8. Cetak Mandiri Akta Kelahiran

Pemohon dapat mencetak mandiri kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil. Dengan demikian, mereka akan memiliki dokumen resmi yang sah sebagai bukti kelahiran.

cara membuat akta kelahiran online 4

Cara Membuat Akta Kelahiran Offline

Jika cara diatas menurut kalian ribet, kamu bisa menggunakan cara offline lho. Cara ini khusus kamu yang tidak bisa menggunakan HP.

  1. Untuk pembuatan, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
  2. Ambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan.
  3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.
  4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket.
  5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran.

Nah itulah penjelasan mengenai cara membuat akta kelahiran online dan offline. Berkat kemajuan jaman, sekarang pembuatan dokumen apapun bisa dilakukan secara online menggunakan HP atau laptop.

Sekarang kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dispendukcapil dan mengantre. Semoga informasi ini bermanfaat, Terima kasih