Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

Bagaimana cara daftar bantuan UMKM secara online? Jika kamu sedang mencari cara mendaftar bantuan UMKM, kamu bisa langsung membaca artikel berikut ini.

Buat kam yang belum tahu, UMKM adalah sebuah usaha produktif milik perorang maupun badan usaha yang sudah memenuhi kriteria mikro. Biasanya pelaku UMKM mendapat bantuan dari pemerintah.

Supaya bisa menjalankan usaha UMKM, harus memiliki izin usaha terlebih dahulu. Untuk mendapatkan izin, bisa dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs oss.go.id lalu pilih menu untuk mengajukan perizinan usaha mikro dan kecil.

Kamu bisa mengisi data-data kamu beserta kode CAPTCHA lalu klik “Masuk”. Pilih “Perizinan Berusaha” kemudian pilih menu “Permohonan Baru”. Lengkapi semua data-data yang kamu perlukan lalu centang “Pernyataan Mandiri”. Setelah itu, kamu bisa mengecek draf Perizinan Berusaha dan tunggu Perizinan Berusaha tersebut terbit.

Jika sudah mengurus izin kamu sekarang bisa meminta bantuan UMKM, untuk meminta bantuan ini kamu bisa melakukannya secara online. Untuk lebih lengkapnya simak cara yang sudah Metodegames rangkum dalam pembahasan berikut ini.

Syarat yang Dibutuhkan Sebelum Mendaftar

  • Agar kamu bisa mendapatkan bantuan UMKM, wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Punya usaha mikro yang terbukti dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM bersama dengan lampirannya yang jadi satu kesatuan.
  • Bukan pegawai BUMN/ BUMD, ASN, dan TNI atau POLRI.
  • Tidak menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Pelaku usaha mikro yang punya KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Pihak yang disebut sebagai ‘pengusul’ yaitu:

  • Kementerian atau Lembaga.
  • Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  • Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum.
  • Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
  • Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online

cara daftar bantuan UMKM secara online 2

Untuk mendaftar bantuan UMKM secara online, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buat akun dan login ke oss.go.id, lalu pilih ‘Perizinan Berusaha’ atau ‘Perseorangan’.
  2. Pilih ‘Pendaftaran NIB’ (Nomor Induk Berusaha) ‘Perseorangan Mikro’ jika usaha yang kamu lakukan berbentuk usaha mikro atau ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’ jika usaha yang kamu lakukan untuk perseorangan.
  3. Lengkapi formulir di ‘Data Profil’.
  4. Klik ‘Simpan’ lalu ‘Lanjutkan’.
  5. Pada ‘Formulir Data Usaha’, klik ‘Tambah Usaha’.
  6. Lengkapi data-data yang dibutuhkan, lalu klik ‘Simpan’ dan ‘Selanjutnya’.
  7. Jika pelaku UMKM lebih dari 1, klik ‘Tambah Usaha’ kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  8. Kamu akan mendapatkan permohonan ‘Izin Lokasi’ dan ‘Izin Lingkungan’ dari formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’. Klik ‘Selanjutnya’.
  9. Lihat rangkuman data serta tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB.
  10. Lakukan pengecekan atau lihat kembali dokumen-dokumen yang kamu ajukan lalu cetak dalam bentuk QR dari Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga:  Cara Transfer OVO ke GoPay dengan Mudah

Lanjutkan prosesnya dengan mengajukan izin komersial atau izin operasional bantuan UMKM:

  1. Klik ‘Permohonan’, lalu IUMK, dan Izin Komersial/Operasional.
  2. Pilih NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik ‘Pilih NIB’.
  3. Klik ‘Pilih Kegiatan Usaha’ lalu klik ‘Izin Komersial/Operasional’.
  4. Lengkapi data-data yang diperlukan. Klik ‘Lanjut dan Simpan’.
  5. Klik ‘Preview Izin Komersial/Operasional’ OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Cara Daftar Bantuan UMKM Lewat HP

cara daftar bantuan UMKM secara online 3

Setelah kamu mengetahui cara mendaftar bantuan secara online, kamu juga bisa melakukannya lewat HP. Buat kalian yang tidak memiliki laptop atau PC, kamu bisa mencoba cara ini.

Berikut adalah cara mendaftar UMKM lewat HP:

  1. Cara pertama, kamu bisa membuka situs oss.go.id.
  2. Kemudian, Klik ‘Daftar’.
  3. Pilih skala usaha UMKM yang kamu lakukan, kemudian klik ‘Lanjut’.
  4. Pilih jenis usaha antara ‘Orang Perseorangan’ atau ‘Badan Usaha’.
  5. Isi NIK (untuk perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
  6. Isi nomor HP beserta email untuk verifikasi, lalu klik ‘Verifikasi’.
  7. Isi kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP atau email kamu.
  8. Buat kata sandi akun kamu, lalu klik ‘Lanjut’.
  9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  10. Pastikan semua data yang kamu isi sudah benar kemudian centang pernyataan untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
  11. Klik ‘Daftar’.

Manfaat Mendaftar UMKM

Ada beberapa manfaat yang akan kamu peroleh ketika mendaftar UMKM untuk mendapatkan izin usaha. Diantara manfaatnya adalah sebagai berikut:

  • Pendanaan Bisnis
  • Memenuhi kriteria pembeli
  • Memberikan kredibilitas bisnis
  • Mendapatkan karyawan terampil

Nah itulah cara daftar bantuan UMKM secara online, selain itu kamu juga bisa mendapatkan banyak manfaat ketika mendaftar. Jika kamu memiliki beberapa usaha kamu wajib mendaftar bantuan UMKM.

Baca Juga:  Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak

Semoga informasi ini bermanfaat buat pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Terima kasih sudah membaca dan Selamat Mencoba!